Simpanan Syariah yang Aman dan Berkah

Mulai simpanan Anda di BMT Harin dengan layanan praktis, bebas riba, dan penuh keberkahan.

Pilih Simpanan

Jenis Simpanan

Temukan jenis simpanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. BMT Harin menyediakan dua pilihan simpanan berbasis syariah: Wadiah Yad Dhamanah untuk kemudahan transaksi harian, dan Mudharabah bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan sistem bagi hasil yang ama

Simpanan Wadiah Yad Dhamanah adalah produk simpanan yang dijalankan sesuai prinsip syariah, tanpa unsur riba. Produk ini cocok bagi mitra yang ingin menabung dengan tenang tanpa potongan biaya bulanan. Dana yang dititipkan bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan, sehingga sangat mudah digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mitra juga bisa melakukan setor dan tarik tunai secara online lewat layanan Mobile BMT, tanpa perlu datang ke kantor.

Keterangan :

  1. Mitra melakukan akad Wadiah Yad Dhamanah dengan BMT Harin.
  2. Mitra menitipkan dana kepada BMT Harin dan memberikan izin agar dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh BMT Harin.
  3. BMT Harin memberikan jaminan bahwa dana mitra akan dikembalikan sepenuhnya apabila mitra ingin menarik dana tersebut sewaktu-waktu.

1.SIMPANAN MUDHARABAH

Simpanan Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara mitra sebagai pemilik dana dan BMT Harin sebagai pengelola. Dana yang dititipkan akan dikelola secara amanah dan Insyaa Allah memberikan bagi hasil setiap bulan sesuai keuntungan yang diperoleh BMT. Produk ini bebas riba, tanpa potongan biaya bulanan, dan dilengkapi dengan layanan Mobile BMT yang memudahkan mitra untuk memantau dan bertransaksi kapan saja.

Keterangan:

  1. Mitra melakukan kesepakatan investasi Mudharabah Mutlaqoh dengan BMT Harin.
  2. Mitra menyerahkan dana investasi kepada BMT Harin untuk dikelola.
  3. BMT Harin akan mengelola dana tersebut melalui kegiatan usaha atau proyek, seperti jual beli barang dan jasa secara kredit, atau kerja sama usaha dengan mitra lainnya.
  4. Dari kegiatan usaha tersebut, BMT Harin akan memperoleh hasil.
  5. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sejak awal.

2.SIMPANAN MUDHARABAH BERJANGKA

Simpanan Mudharabah Berjangka adalah simpanan investasi jangka waktu tertentu yang dikelola sesuai prinsip syariah dengan akad mudharabah. Mitra sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyerahkan pengelolaan dana kepada BMT Harin sebagai pengelola (mudharib).

Mitra bisa setor dana kapan saja, dan penarikan dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo. Jika ditarik sebelum waktunya, tidak ada penalti dari BMT Harin. Namun, akan dikenakan biaya materai sebesar Rp10.000 saat penarikan.

Keuntungan dibagi berdasarkan sistem bagi hasil (profit sharing). Jika terjadi kerugian, mitra ikut menanggung sesuai porsi modal.

Syarat Pembuatan Rekening Simpanan

Untuk buka rekening simpanan di BMT Harin, mitra cukup penuhi syarat berikut:

  1. Terdaftar sebagai anggota BMT Harin
  2. Mengisi formulir pembukaan rekening
  3. Menyerahkan fotokopi identitas (KTP, SIM, atau KTM)
  4. Membayar biaya pengganti buku simpanan sebesar Rp10.000
  5. Menyerahkan fotokopi identitas (KTP, SIM, atau KTM)
Daftar Simpanan Sekarang

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

Temukan jawaban dari beberapa pertanyaan yang paling sering disampaikan oleh anggota dan calon anggota.

BMT merupakan lembaga yang menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah, termasuk simpanan dan pembiayaan.

Layanan dapat mencakup simpanan, pembiayaan kendaraan, rumah, modal usaha, pendidikan, serta program sosial.

Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tim kami untuk mengetahui produk, persyaratan, dan proses yang sesuai.