Pembiayaan Syariah BMT Harin

Ingin memiliki kendaraan, rumah, atau modal usaha tanpa riba?


Konsultasi Gratis

Kategori Pembiayaan

Pilih Jenis Pembiayaan Sesuai Kebutuhan Anda

Mudah Miliki Mobil & Motor Impian Tanpa Riba

Ingin memiliki kendaraan tanpa beban riba? BMT Harin menghadirkan solusi pembiayaan mobil, motor, dan kendaraan lainnya dengan akad Murabahah yang halal, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Nikmati angsuran tetap, tanpa biaya tersembunyi, serta proses yang mudah dan aman!

Mekanisme & Skema Akad Murabahah

  1. Mitra menyampaikan kebutuhan barang yang diinginkan ke BMT Harin. BMT Harin melakukan analisis kelayakan.
  2. BMT Harin membeli barang ke dealer/penjual.
  3. BMT Harin menerima barang dari dealer/penjual.
  4. BMT Harin mengkonfirmasi terkait rencana pembelian barang kepada mitra.
  5. Akad dan serah terima barang dilakukan antara BMT Harin dan mitra.

Contoh Penerapan

Sebagai contoh, seorang mitra ingin membeli mobil seharga Rp200 juta. BMT Harin kemudian membeli mobil tersebut dari dealer dengan harga yang sama. Setelah itu, BMT Harin menjual mobil kepada mitra dengan harga Rp220 juta, yang sudah mencakup harga beli serta margin keuntungan yang telah disepakati. Mitra kemudian membayar secara cicilan tetap hingga lunas, tanpa ada perubahan nominal di tengah jalan dan tanpa riba.

Dengan akad Murabahah, Anda bisa memiliki kendaraan impian dengan cara yang halal, berkah, dan bebas riba.

🔹 Tertarik? Ajukan Sekarang atau Konsultasi Gratis! 🚀

KLIK DISINI

Miliki Rumah Idaman dengan Pembiayaan Syariah

Ingin memiliki rumah atau properti lainnya dengan cara yang halal, aman, dan bebas riba? BMT Harin siap membantu dengan skema pembiayaan berbasis syariah yang transparan dan sesuai prinsip Islam. Tersedia dua pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, yaitu Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati) dan Istishna (pembiayaan pembangunan secara bertahap sesuai progres).

Pilihan Akad yang digunakan:

Dengan akad Murabahah, Anda dapat membeli rumah atau properti yang sudah tersedia. BMT Harin akan membeli properti dari pemilik atau pengembang, lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan.

Mekanisme & Skema Akad Murabahah

  1. Mitra memilih rumah yang diinginkan
  2. BMT Harin membeli barang/rumah tersebut dari penjual.
  3. BMT Harin menjual barang/rumah kepada mitra dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati.
  4. Mitra membayar dengan angsuran tetap hingga lunas.

Sedangkan dengan akad Istishna', Anda dapat membangun rumah sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. BMT Harin akan bekerja sama dengan kontraktor atau pengembang untuk membangun rumah impian Anda.

Mekanisme & Skema Akad Istishna'

  1. Mitra mengajukan permohonan pembiayaan pembangunan rumah sesuai spesifikasi yang diinginkan.
  2. BMT Harin melakukan analisis kelayakan dan menyetujui proyek pembangunan.
  3. BMT Harin menunjuk kontraktor atau pengembang untuk membangun rumah sesuai kesepakatan.
  4. Proses pembangunan berlangsung dengan pengawasan BMT Harin.
  5. Serah terima rumah dilakukan setelah pembangunan selesai, sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
  6. Mitra membayar cicilan sesuai dengan akad yang telah disepakati hingga lunas.

Dengan akad Murabahah atau Istishna’, Anda bisa memiliki properti impian dengan cara yang halal, berkah, dan bebas riba.

🏡 Tertarik? Ajukan Pembiayaan Properti Sekarang atau Konsultasi Gratis! 🚀

Pembiayaan Modal Usaha Syariah – Kembangkan Bisnis Tanpa Riba

Ingin membuat atau mengembangkan usaha tanpa terjerat riba? BMT Harin hadir dengan solusi pembiayaan berbasis syariah yang tidak melibatkan pinjaman uang, melainkan melalui skema jual beli (Murabahah), kerja sama permodalan (Musyarakah), atau sewa jasa (Ijarah) yang halal dan berkah.

Pilihan Akad yang digunakan:

Dengan akad Murabahah, Anda dapat membeli rumah atau properti yang sudah tersedia. BMT Harin akan membeli properti dari pemilik atau pengembang, lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan.

Mekanisme & Skema Akad Murabahah

  1. Mitra memilih rumah yang diinginkan
  2. BMT Harin membeli barang/rumah tersebut dari penjual.
  3. BMT Harin menjual barang/rumah kepada mitra dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati.
  4. Mitra membayar dengan angsuran tetap hingga lunas.

Musyarakah adalah akad kerja sama permodalan antara BMT Harin dan mitra untuk menjalankan usaha. Kedua belah pihak menyertakan modal dengan porsi yang telah disepakati, kemudian keuntungan dan risiko usaha dibagi sesuai kesepakatan awal.

Mekanisme & Skema Akad Musyarakah

  1. Pengusaha toko pakaian membutuhkan modal Rp50 juta untuk mengembangkan usaha.
  2. Ia memiliki Rp30 juta dan mengajukan Musyarakah ke BMT Harin untuk tambahan Rp20 juta.
  3. Modal usaha berasal dari dua pihak dengan porsi 60% dari pengusaha dan 40% dari BMT Harin.
  4. Keuntungan usaha dibagi sesuai porsi modal: 60% untuk pengusaha, 40% untuk BMT Harin.
  5. Risiko usaha juga ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.

Ijarah adalah akad sewa-menyewa di mana BMT Harin menyediakan layanan pembiayaan untuk keperluan sewa ruko, rumah, tempat usaha, atau pembayaran SPP pendidikan. Dalam skema ini, mitra membayar biaya sewa atau jasa penggunaan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Mekanisme & Skema Akad Ijarah:

  1. Seorang mitra ingin menyewa ruko/rumah di lokasi strategis.
  2. BMT Harin membayar biaya sewa tahunan langsung kepada pemilik ruko/rumah.
  3. Mitra mencicil biaya sewa tersebut ke BMT Harin sesuai kesepakatan.
  4. Masa sewa dan cicilan ditentukan sejak awal tanpa perubahan di tengah jalan.

Dengan tiga pilihan akad syariah—Murabahah, Musyarakah, dan Ijarah, BMT Harin hadir sebagai solusi permodalan yang halal, berkah, dan sesuai dengan prinsip syariah. Apapun kebutuhan usaha Anda, baik untuk membeli aset, menambah modal, atau menyewa tempat usaha, kami siap membantu dengan skema yang sesuai.

🚀 Siap kembangkan bisnis Anda? Ajukan Pembiayaan Modal Usaha Sekarang atau Konsultasi Gratis!

Pembiayaan Syariah untuk Berbagai Kebutuhan

Butuh pembiayaan di luar kendaraan, properti, atau modal usaha? BMT Harin siap membantu dengan solusi syariah yang aman, berkah, dan sesuai prinsip Islam.

Akad yang digunakan:

  1. Kami menawarkan akad yang disesuaikan dengan jenis kebutuhan Anda, sehingga setiap transaksi tetap halal, transparan, dan bebas riba.

đź’ˇ Butuh solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda?

👉 Ajukan sekarang atau konsultasi gratis dengan tim kami!

Syarat-syarat Pembiayaan?

Untuk mengajukan pembiayaan di BMT Harin, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Karyawan

  1. Mengisi formulir pembiayaan Klik Disini!
  2. Scan/Foto KTP suami & istri/orang tua pemohon (sebagai penjamin)
  3. Scan/Foto Kartu keluarga pemohon
  4. Scan/Foto Surat nikah pemohon/orang tua Pemohon
  5. Slip gaji 3 bulan terakhir
  6. Rekening koran 3 bulan terakhir
  7. Scan/Foto SK pengangkatan pegawai
  8. Scan/Foto Jaminan BPKB & STNK atau Sertifikat & PBB Terakhir


Ajukan Pembiayaan

Wiraswasta

  1. Mengisi formulir pembiayaan Klik Disini!
  2. Scan/Foto KTP suami & istri/orang tua pemohon (sebagai penjamin)
  3. Scan/Foto Kartu keluarga pemohon
  4. Scan/Foto Surat nikah pemohon/orang tua pemohon
  5. Bukti pendapatan (sample nota, invoice, PO, dll)
  6. Legalitas usaha (NIB/Akta Pendirian)
  7. Laporan keuangan 3 bulan terakhir
  8. Rekening koran 3 bulan terakhir
  9. Scan/Foto Jaminan BPKB & STNK atau Sertifikat & PBB Terakhir


Ajukan Pembiayaan

Butuh konsultasi? Hubungi kami:

Silahkan klik tombol dibawah ini


KLIK DISINI

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

Temukan jawaban dari beberapa pertanyaan yang paling sering disampaikan oleh anggota dan calon anggota.

BMT merupakan lembaga yang menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah, termasuk simpanan dan pembiayaan.

Layanan dapat mencakup simpanan, pembiayaan kendaraan, rumah, modal usaha, pendidikan, serta program sosial.

Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tim kami untuk mengetahui produk, persyaratan, dan proses yang sesuai.