18 September 2026 | Nasional
Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 14 September 2026 melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pernyataan setelah pelantikan, Suahasil menegaskan bahwa APBN harus menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan, menjaga stabilitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pesan tersebut relevan dengan tantangan ekonomi Indonesia ke depan. Pertumbuhan sekitar 5 persen perlu ditingkatkan kualitasnya agar mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat kelas menengah, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi angka kesenjangan.
Pergantian menteri keuangan seharusnya tidak sekadar menjadi pergantian figur. Momentum ini perlu menjadi kesempatan untuk memperluas perspektif kebijakan fiskal, salah satunya menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus baru pertumbuhan ekonomi. Ekonomi dan keuangan syariah sudah semestinya ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia menduduki peringkat keempat dunia pada Global Islamic Economy Indicator. Ekosistem ekonomi syariah kita sudah diakui secara global.
Hal ini diperkuat oleh data Bank Indonesia yang menunjukkan performa impresif sektor halal value chain (HVC). Kontribusi HVC terhadap PDB melonjak menjadi 27 persen pada 2025 dari 25,45 persen di tahun sebelumnya, seiring dengan pertumbuhan sektor yang mencapai 6,2 persen.
Berdasarkan data KNEKS, kontribusi ekspor produk halal Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai USD52,4 miliar dengan pertumbuhan tahunan sebesar 26,15 persen. Selain itu, realisasi sertifikasi halal juga telah menembus 10,99 juta produk hingga Desember 2025. Serangkaian capaian ini memperlihatkan bahwa ekonomi syariah bukan ekonomi pinggiran, melainkan sudah berada di dalam arus utama perekonomian nasional.
Industri halal seharusnya tidak berhenti pada sertifikasi halal atau konsumsi domestik. Tantangan berikutnya adalah mengubah Indonesia dari pasar produk halal menjadi produsen dan eksportir produk halal dunia. Industri halal tersebut mencakup, makanan dan minuman halal, fesyen Muslim, farmasi dan kosmetik halal, pariwisata ramah Muslim, serta ekonomi kreatif memiliki rantai nilai yang panjang.
Dalam pengembangannya terdapat kebutuhan investasi, pembiayaan, teknologi, standardisasi, logistik, SDM, hingga akses pasar ekspor. Artinya, peran negara bukan hanya memastikan produk memenuhi standar halal. Negara perlu membangun halal industrial policy. Disinilah letak peran penting Kementerian Keuangan dalam mengembangkan industri halal nasional.
Kementerian Keuangan memiliki posisi strategis untuk itu. Insentif perpajakan, pembiayaan ekspor, belanja pemerintah, guarantee scheme, pembiayaan UMKM, serta kebijakan fiskal daerah dapat diarahkan untuk memperkuat rantai nilai industri halal. APBN harus mulai melihat industri halal bukan hanya sebagai objek belanja atau penerima insentif, tetapi sebagai basis perluasan tax base, penciptaan lapangan kerja dan sumber devisa baru.
selengkapnya https://www.cnbcindonesia.com/opini/20260917112627-14-768667/saatnya-menkeu-jadikan-ekonomi-syariah-pilar-pertumbuhan-ekonomi-ri